Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka terkait penggeledahan di Kota Malang, Jawa Timur. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Malang M Arif Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Malang Jarot Edy Sulistyono.
"Ya, sudah jadi tersangka. M Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD dan Kadis PU Jarot Edy," ujar Basaria saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Penyidik KPK sebelumnya menggeledah kantor DPRD Malang, rumah pribadi, dan rumah dinas Wali Kota Malang Mochamad Anton.
Advertisement
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan proyek di Malang, Jawa Timur.
Rabu 9 Agustus lalu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruang kerja di Balai Kota Malang. Di antaranya ruang kerja Wali Kota Malang Mochamad Anton, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, serta ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, berupa ponsel milik sejumlah pejabat yang terkait dengan kebutuhan pembuktian.
Sejauh ini, KPK belum menggelar konferensi pers terkait penyelidikan dan penyidikan di Kota Malang. Berdasarkan informasi, kegiatan penyidik terkait 'pemulusan' APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD, agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, di antaranya yakni proyek drainase dan Islamic Centre.
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang yang juga Ketua DPC PDIP Kota Malang M Arif Wicaksono mengaku tak menerima duit sepeserpun, sebagaimana tuduhan KPK yang menyebutnya menerima gratifikasi saat pembahasan APBD 2015 Kota Malang.
Arief yang kini telah mengundurkan diri dari ketua DPRD Malang menyebutkan, seluruh proyek dikerjakan oleh Pemkot Malang, sedangkan dewan hanya membahas penyusunan anggarannya.
Saksikan video menarik berikut ini: