KPK: Kasus Dugaan Korupsi di Kota Malang karena Ada Laporan

KPK menetapkan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono sebagai tersangka.

oleh Zainul Arifin diperbarui 09 Agu 2017, 20:23 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 20:23 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan kasus korupsi yang menetapkan penyelenggara negara di Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka sudah melalui penyelidikan panjang. Beberapa orang bahkan pernah dipanggil ke Jakarta untuk dimintai keterangan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat sejak beberapa saat lalu dan ditindaklanjuti dengan cros check lapangan.

"Ada laporan yang kita terima dan klarifikasi lebih lanjut. Beberapa orang pernah dipanggil saat tahap penyelidikan," kata Febri usai menghadiri diskusi di Kota Malang, Rabu (9/8/2017).

KPK menggeledah Kantor Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang sejak pagi sampai malam ini. Sejumlah kantor dinas juga disegel oleh KPK, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Penggeledahan dan penyegelan lantaran kasus sudah masuk tahap penyidikan.

"Ada indikasi pidana korupsi. Karena kebutuhan penyidikan, kami belum bisa sampaikan apa kasusnya dan siapa saja tersangkanya," ucap Febri.

Sementara itu, dari penggeledahan tersebut, KPK menetapkan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono sebagai tersangka. "Perkara DPRD Malang, tersangka Moch Arief Wicaksono, dkk. Di luar kota, Malang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2017).

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya