Liputan6.com, Jakarta Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dianggap terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
VIDEO: Patrialis Akbar Dituntut Hukuman 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diperbarui 14 Agu 2017, 16:18 WIBDiterbitkan 14 Agu 2017, 16:18 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Rabu 22 Januari Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Zlatan Ibrahimović: Profil, Agama dan Foto-foto Ikonik Sang Legenda AC Milan
Profil Freddy Numberi Eks Menteri Kelautan, Putra Papua yang Punya Karier Panjang di Dunia Militer hingga Politik Nasional
Denza D9 Resmi Meluncur di Indonesia, Harganya di Bawah Rp 1 M
Apa yang Dimaksud Kurs Tetap: Pengertian, Sistem, dan Dampaknya
Cara Mematikan Iklan di HP: Panduan Lengkap untuk Pengalaman Browsing yang Lebih Nyaman
Donald Trump Kenakan Tarif Impor 10% ke China, Berlaku 1 Februari
Mengenal Tradisi Sahur on the Road, Berawal dari Aksi Sosial hingga Akhirnya Dilarang
Kebakaran Resor Ski di Turki Tewaskan 76 Orang, Korban Tak Dengar Alarm Berbunyi
Seskab Mayor Teddy Turun Tangan soal Aksi Demo ASN di Kemendiktisaintek
Update Korban Longsor Petungkriyono Pekalongan: 18 Orang Meninggal Dunia
Libur Sekolah Sebulan Penuh saat Ramadan, dari Zaman Kolonial hingga Presiden Gus Dur