Liputan6.com, Jakarta Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dianggap terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
VIDEO: Patrialis Akbar Dituntut Hukuman 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Hakim Konstitusi dan Menkumham, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diperbarui 14 Agu 2017, 16:18 WIBDiterbitkan 14 Agu 2017, 16:18 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghitung Defisit Kalori untuk Diet yang Efektif dan Sehat
Cara Mengatasi Layar HP Bergaris: Panduan Lengkap Tanpa Perlu ke Service Center
Bulan Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya
Cara Rahasia Mengolah Cumi Agar Empuk Tanpa Bau Amis
Cara Mengurus ATM yang Tertelan: Panduan Lengkap dan Solusi
Cara Ngeprint Excel Agar Tidak Terpotong: Panduan Lengkap
Harga Emas Antam Melambung di Awal Pekan, Cek di Sini!
Cara Mengatasi Meteran Listrik Ada Tulisan Periksa: Panduan Lengkap
Hari Guru Tanggal Berapa? Ini Sejarah Peringatannya
Cara Merebus Telur Biar Gampang Dikupas: Panduan Lengkap dan Praktis
Cara Menyalakan Laptop dengan Benar: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Isi Kwitansi dengan Benar dan Lengkap