Pansus Minta BPK Audit Barang Sitaan KPK

Agun menyatakan, pansus ingin mendapatkan data objektif dan barang sitaan serta rampasan harus ada di Rupbasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2017, 08:26 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 08:26 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa
Pansus Hak Angket KPK menegaskan bahwa ternyata dalam faktanya kondisi bangunan itu tidaklah seperti sebuah safe house yang telah diutarakan oleh pihak KPK tentang rumah aman.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit barang sitaan dan rampasan KPK dalam menangani sebuah kasus.

"Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara," kata Agun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017 malam.

Agun menjelaskan, audit itu penting dilakukan karena dari hasil temuan Pansus di lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Jakarta dan Tangerang, tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani KPK.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut, itu sebabnya pansus kemungkinan akan meminta bantuan BPK.

"Berkaitan dengan barang rampasan dan sitaan, Pansus sudah bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok," kata Agun seperti dilansir Antara.

Menurut dia terkait barang rampasan dan sitaan itu, Yulianis dan Mochtar Effendy dalam keterangannya di Pansus Angket telah menyatakan bahwa banyak data barang sitaan dan rampasan tidak terdaftar di Rupbasan.

Dia menyatakan, Pansus Hak Angket KPK ingin mendapatkan data secara objektif dan barang sitaan serta rampasan harus ada di Rupbasan.

"Tidak menutup kemungkinan kami pun akan mengundang penyidik dan mantan penyidik KPK terkait barang rampasan dan sitaan," ujar Agun.

Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi mengatakan semua hasil barang sitaan dari tervonis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus didaftarkan di Rupbasan.

Menurut dia, dari hasil kunjungan Pansus Angket ke lapangan, ditemukan fakta-fakta bahwa banyak bara sitaan dan rampasan tidak dilaporkan.

"Menurut saya hampir semuanya belum dilaporkan. Benda bergerak ada, seperti mobil, motor dan lain-lain," ujar Taufiqulhadi.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya