Pansus Angket KPK Keluarkan Rekomendasi Sementara, Ini Kata JK

Sebelas poin dikeluarkan Pansus Angket KPK sebagai rekomendasi sementara. Ada kemungkinan mengarah ke revisi UU KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Agu 2017, 15:16 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 15:16 WIB
Pansus Angket KPK Sudah Transparan
Pansus Anget KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Pansus Angket KPK sudah menjalankan mekanisme transparasi

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau akrab disapa JK tidak mempermasalah jika rekomendasi sementara Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mengarah pada revisi Undang-Undang KPK. Namun, JK menegaskan posisi pemerintah bila revisi UU KPK tetap dilakukan.

"Ya pemerintah tetap ingin KPK yang kuat. Bahwa kalau ada revisi apa pun itu untuk memperkuat KPK, yang memperjelas setidak-tidaknya. Jadi, pemerintah tidak bermaksud untuk melemahkan KPK. Karena kita tetap membutuhkan KPK itu untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," ucap JK di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Sebelumnya, Pansus Angket KPK mengeluarkan rekomendasi sementara, Senin, 21 Agustus. Ada 11 poin termuat di dalamnya.

Menurut JK, saat ini pemerintah masih menunggu. Pasalnya, pemerintah belum bisa mengambil langkah jika hasil Pansus Angket KPK masih bersifat rekomendasi.

"Oh ya pasti. Bisa terjadi kalau ada undang-undang (pembahasan) di DPR. Kemudian pemerintah menanggapinya, kemudian mengirim menteri untuk bicarakan, sehingga dibahas bersama," jelas JK.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya