Wali Kota Tegal Siti Masitha Miliki Harta Hampir Rp 1,5 Miliar

Laporan tersebut diajukan sebelum Siti menjadi Wali Kota Tegal. Siti dilantik menjadi wali kota pada 23 Maret 2014.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2017, 21:08 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 21:08 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dikabarkan terjaring operasi yang dilakuan tim satuan tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam. Penangkapan dilakukan di rumah dinas Wali Kota Tegal sekitar pukul 18.00 WIB.

Pencidukan Siti diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan terhadap Siti, namun belum menjelaskan lebih jauh.

"Betul ada OTT di Jateng, tunggu konpers besok," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017) malam.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Siti melaporkan harta kekayaannya pada 29 Agustus 2013.

Laporan tersebut diajukan sebelum Siti menjadi Wali Kota Tegal. Siti yang diusung Partai Golkar dilantik menjadi wali kota pada 23 Maret 2014 lalu.

Dalam laporan itu, Siti disebut memiliki harta total Rp 1.451.966.000, dengan aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 852 juta. Dia juga memiliki tiga mobil, Honda Freed, Toyota Avanza, dan Honda Brio dengan nilai total Rp 505 juta.


Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya