Liputan6.com, Jakarta - Penceramah ustaz Alfian Tanjung sempat menghirup udara bebas setelah eksepsinya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun di hari yang sama, Alfian kembali dijemput polisi.
Alfian dijemput penyidik Polda Metro Jaya di rumah tahanan kelas I Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur saat tengah menyiapkan administrasi kebebasannya, Rabu 6 September 2017. Rencananya, Alfian akan dibawa langsung ke Jakarta malam ini.
Baca Juga
"Alfian Tanjung diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Malam ini di terbangkan ke Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu malam.
Advertisement
Argo menambahkan, Alfian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI. Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka pada 30 Mei 2017.
"Tentunya status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," tegas Argo.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Kasus PKI
Di Jawa Timur, Alfian diadili karena ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya yang materinya berisi tentang organisasi terlarang, PKI. Perkara itu dilaporkan oleh warga bernama Sujatmiko dan ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
Alfian kemudian dinyatakan bebas demi hukum setelah eksepsinya dikabulkan majelis hakim PN Surabaya. Belum juga beranjak dari rumah tahanan, Alfian langsung dijemput polisi untuk mempertanggungjawabkan perkaranya di Polda Metro Jaya.