Liputan6.com, Jakarta Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang ditangkap di Palembang, tidak menyukai pemerintahan saat ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang berinisial DI, saat ini masih diperiksa polisi, terutama kaitannya dengan kelompok penyebar ujaran kebencian lainnya.
"Intinya melakukan perbuatan ini karena memang tidak senang dengan rezim saat ini. Kedua, sengaja untuk membuat ramai dan gaduh," kata Agung di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (12/9/2017).
Atas perbuatannya, pemuda 21 tahun itu terancam kurungan penjara 6 tahun. Menurut Agung, DI menyebarkan ujaran kebencian bukan hanya kepada pemerintah saja.
"Tim gabungan berangkat ke Palembang melakukan penyelidikan dan betul dapat menemukan DI. Ternyata yang bersangkutan banyak memposting ujaran kebencian bukan hanya ke pemerintah. Dia melanggar Pasal 45 jo 27 Undang-Undang ITE," ucap Agung.
Bermula dari Pemilik Akun Lain
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung M Yoris Maulana mengatakan, penangkapan penghina Ibu Negara berawal dari pemilik akun lain yang ditautkan (tag) oleh akun @warga_biasa yang dikelola oleh DI. Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mendapatkan alamat DI di Kota Palembang.
"Pemilik akun yang ditag oleh pelaku itu orang Bandung berinisial DW. Dia mengaku sering video call dengan DI. Di Palembang kita lakukan penangkapan, si tersangka langsung mengakui bahwa @warga_biasa adalah akun yang dia gunakan," kata Yoris.
Saat menangkap DI di rumahnya, polisi menemukan beberapa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan sebuah telepon genggam. Pihaknya pun akan memeriksa DI soal keterkaitannya dengan kelompok penyebar ujaran kebencian.
"Kita juga di Palembang mendapatkan satu bendera HTI dengan pin dan gantungan kunci. Ini masih di dalami apakah ada kaitan dengan HTI atau bukan," ujar Yoris.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement