Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung masih menunggu hasil dari tim Badan Pengawas (Bawas), terkait peran dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto dalam kasus korupsi yang diungkap KPK beberapa waktu lalu.
Kaswanto sendiri telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah KPK menangkap hakim pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana. Dia diduga menerima suap pengaman perkara.
"Sekarang masih evaluasi, belum ada pengumuman atau putusan dari Bawas, apakah Ketua PN Bengkulu akan direhabilitasi ke jabatan lain atau definitif pemberhentian," kata Juru Bicara MA, Suhadi, di kantornya, Jakarta, Rabu, 13 September 2017.
Menurut dia, akan berbeda hukumannya, jika Kaswanto terlibat dalam kasus dugaan pengaturan perkara. Sanksi maksimal, kata dia, adalah diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim dapat dikenakan kepada Kaswanto.
Advertisement
"Dicopot dari jabatannya. Kalau terlibat bersama itu lain konteks, itu sebagai hakim. Kalau status tersangka akan ada pemberhentian sementara. Kalau sudah ada putusan tetap akan diberhentikan secara definitif," jelas Suhadi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Meringankan Hukuman
Sebelumnya, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dewi Suryana. Dia tak sendiri menyandang status tersangka. Ada dua lainnya, yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan‎ dan pihak swasta, yakni Syahdatul Islami.
KPK menduga, apa yang dilakukan tersangka, agar bisa menjatuhkan hukuman ringan terhadap tersangka Wilson, dalam perkara pidana khusus TPK 2017 PN Bengkulu.
Lebih lanjut, Wilson terjerat perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu Tahun 2013. Kesepakatan dibuat antara tiga tersangka tersebut.
Advertisement