Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon. Pemeriksaan Marjon dilakukan tertutup di lantai dua Mapolda Bengkulu.
Marjon merupakan kakak kandung Syahdatul Islami yang ditangkap di Bogor dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap hakim Suryana.
Syahdatul juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama hakim Suryana dan Panitera Pengganti PN Tipikor Kota Bengkulu Hendra Kurniawan.
Advertisement
Dalam penyuapan, Syahdatul memberi uang terima kasih atas vonis ringan terhadap Wilson, adiknya yang tersangkut kasus korupsi kegiatan rutin Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Marjon datang ke Gedung Ditreskrim Polda Bengkulu menggunakan mobil dinas BD 1108 PS dengan pakaian dinas lengkap.
"Kita memenuhi panggilan dan menghormati proses hukum ini," ujar Marjon di Bengkulu, Selasa (12/9/2017).
Periksa Hakim
Selain Marjon, tim penyidik KPK juga memeriksa hakim ad hock Heni Anggraini. Satu hakim karir PN Bengkulu yang juga akan diperiksa atas nama Zeni Zaenal Muttaqin. Tetapi baru hakim Heni yang sudah mendatangi gedung Bareskrim Polda Bengkulu.
Pelaksana Tugas Humas PN Bengkulu Immanuel mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap para hakim sudah diserahkan ke pihak terkait. Waktu pemeriksaan juga sudah ditentukan pada hari ini di Mapolda Bengkulu.
"Suratnya sudah diterima masing masing. Dimulai jam 9 pagi," kata Immanuel.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â
Advertisement