Geledah PN Bengkulu, Penyidik KPK Bawa Dokumen dan CCTV

Tim KPK juga membawa rekaman CCTV aktifitas di lingkungan PN Bengkulu pada 6 September 2017, atau pada hari sebelum OTT.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 11 Sep 2017, 20:01 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 20:01 WIB
Geledah PN Bengkulu KPK Bawa Kloning CCTV
Tim penyidik KPK melakukan penggeedahan di 4 ruangan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu selama 7 jam terkait OTT Hakim Suryana (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat ruangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Kota Bengkulu di Jalan Sungai Rupat Kota Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan 13 penyidik KPK sejak pukul 09.10 WIB hingga 16.10 WIB tersebut berlangsung tertutup.

Wakil Ketua PN Tipikor Bengkulu Admiral mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah empat ruangan secara bergantian. Keempat ruangan itu ditempati hakim Tipikor Suryana, Hakim Ad Hock Tipikor Heni Anggraeni, ruang Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan Ruang Ketua nonaktif PN Bengkulu Kuswanto.

"Hanya empat ruangan yang digeledah, khusus ruang kerja Ketua PN, mereka hanya memeriksa dan tidak membawa apapun," ujar Admiral di Bengkulu, Senin (11/9/2017).

Barang bukti yang dibawa tim KPK usai penggeledahan berupa dokumen lengkap diduga terkait kasus Wilson, mantan Ketua Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu.

Tim KPK juga membawa rekaman CCTV aktivitas di lingkungan PN Bengkulu pada 6 September 2017, atau pada hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.

"Khusus rekaman CCTV mereka melakukan kloning atau salin rekam seluruh kegiatan di PN pada 6 September lalu," lanjut Admiral.

Usai penggeledahan, tim penyidik yang turun dari lantai dua gedung PN Bengkulu terlihat membawa tiga kardus dokumen, satu koper besar warna abu-abu, satu koper kecil
warna kuning, dan beberapa kantong plastik warna putih.

Menggunakan empat unit mobil Kijang Innova, tim KPK meninggalkan gedung PN Bengkulu secara serentak. Rencananya, tim penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci kasus terkait OTT pada 7 September dini hari.

Di antaranya seorang hakim berinisial ZZ yang mengantarkan uang Rp 40 juta ke rumah hakim Suryana pada 6 September lalu, dan beberapa saksi lain di Mapolda Bengkulu.

"Kita membuka akses seluas luasnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ini. Setelah mereka menggeledah, seluruh meja ruang yang disegel sudah
dibuka kembali," kata Admiral.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya