Siapkan Pemilu, KPU Uji Coba Sipol Terakhir Kali

Penggunaan Sipol ini untuk menginput atau memasukkan data persyaratan parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Sep 2017, 13:31 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 13:31 WIB
Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik
Suasana sosialisasi sistem informasi partai politik tahap III di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (15/9). Sosialisasi digelar untuk mempertajam pemahaman partai akan penggunaan sipol tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum melaksanakan uji coba Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Tahap III. Uji coba ini merupakan yang terakhir untuk mematangkan sistem informasi parpol.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut, Sipol ini nantinya akan digunakan KPU dan partai politik (parpol) dalam rangka pendaftaran parpol.

"Jadi sebagai sebuah sistem, ini akan relatif tertata, relatif matang, dan kemudian nanti akan siap untuk digunakan dalam pendaftaran parpol," ucap dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Hasyim menuturkan, penggunaan Sipol ini untuk menginput atau memasukkan data persyaratan parpol guna mendaftar sebagai peserta pemilu. Pendaftaran parpol dimulai pada 3 Oktober dan berlangsung selama 14 hari. "Oleh karena itu sebelum mendaftar, parpol harus menginput," tutur dia.

Hasyim menjelaskan, parpol harus menginput atau memasukkan data, karena nanti akan ada hard copy dokumen-dokumen yang dicetak dari Sipol untuk kemudian ditandatangani pimpinan partai. Jika parpol tidak memasukkan data ke dalam Sipol, parpol tersebut tidak memiliki atau tidak punya dokumen yang sudah distandardisasi atau dibuatkan formulirnya oleh KPU.

"Demikian juga soal format data anggota parpol. Itu nanti juga akan di-print atau dicetak dari Sipol, lalu penyerahannya untuk daftar anggota beserta lampirannya untuk fotokopi KTA (Kartu Tanda Anggota), fotokopi KTP itu penyampaiannya ke KPU kabupaten atau kota," kata dia.

 

 

Saksikan video di bawah ini:

Dokumentasi Daftar Anggota Parpol

Dengan adanya Sipol, lanjut Hasyim, KPU mencoba untuk memfasilitasi dan mendokumentasi daftar anggota parpol.

"Selain itu, karena persyaratan anggota ini adalah harus WNI yang kategorinya dewasa secara politis, harusnya masuk kategori sebagai pemilih, maka instrumen yang harus diinput adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan). Itu sebagai bentuk konfirmasi apakah anggota itu sudah penuhi syarat menjadi pemilih dalam menjadi anggota parpol, jadi harus dewasa secara politik dalam menjadi anggota pemilih," jelas Hasyim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya