Polisi Bintan Sita 12 Ton Obat Terlarang

Belasan ton zat kimia bahan obat-obatan terlarang disita satuan Reskrim Polsek Bintan Timur dari pelabuhan Sri Bayitan Kijang.

oleh Mevi Linawati diperbarui 16 Sep 2017, 12:28 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2017, 12:28 WIB

Patroli, Bintan - Belasan ton bahan obat terlarang diturunkan petugas dari sejumlah truk usai disita satuan Reskrim Polsek Bintan Timur di Pelabuhan Sri Bayitan Kijang Kecamatan Bintan Timur.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (16/9/2017), 12 ton bahan obat-obatan terlarang tersebut disita polisi pada awal September lalu. Polisi kemudian melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan-bahan tersebut.

Hasilnya, bahan-bahan tersebut mengandung dekstrometorfan triheksifenedil dan karisoprodol yang belakangan diketahui menjadi bahan pembuatan obat terlarang jenis PCC.

Bahan-bahan ini didatangkan langsung dari India melalui jalur laut rute Singapura, Batam, dan Bintan. Bersama bahan-bahan tersebut, polisi juga menyita KTP atas nama Martin yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki dan menguasai bahan obat-obatan tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya