Liputan6.com, Batu - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko. Petugas menyita sebuah mobil Alphard dan uang US$ 10 ribu dalam pecahan 100 dolar.
"Disita petugas keamanan di rumah dinas wali kota. Tim juga menyita kamera CCTV di Hotel Amarta Hill terkait pemberian uang kepada EDS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi di Batu, Senin (18/9/2017).
Hari ini, ada tiga tim KPK menggeledah serentak di tiga lokasi berbeda antara lain rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98; dan Balai Kota Among Tani atau Perkantoran Terpadu Pemkot Batu di Jalan Panglima Sudirman Nomor 507.
KPK juga menggeledah kantor PT Dailbana Prima di Jalan Brigjend Katamso Nomor 48–50 Kota Malang. Sejauh ini penyidik baru mengungkap hasil penggeledahan di rumah dinas. Sedangkan untuk dua lokasi lainnya belum diungkap lantaran baru saja selesai.
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada Sabtu 16 September 2017. Dua tersangka lainnya adalah Edy Setiawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu serta Filipus Djap seorang rekanan.
Eddy Rumpoko disangkakan menerima suap sebesar Rp 500 juta sebagai fee 10 persen dari proyek senilai Rp 5,2 miliar untuk pengadaan mebeler Pemkot Batu. Sedangkan Edy Setiawan menerima suap sebesar Rp 100 juta. Filipus sendiri adalah rekanan pemberi suap tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement
Suap
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka. Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait proyek pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. Proyek tersebut senilai Rp 5,26 miliar.
Selain Eddy, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu, Eddi Setiawan, dan pemilik Amarta Hills Hotel, Filipus Djap.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK meningkatkan status tersangka terhadap tiga orang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu 17 September 2017.
Tim penyidik KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta. Uang Rp 200 juta diduga diterima Eddy Rumpoko. Adapun Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus.
Sebagai terduga penyuap, Filipus diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, sebagai terduga penerima, Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement