Polisi Amankan 4 Ton Bahan Baku PCC dari Gudang di Cimahi

Jika dicetak, bahan baku sebanyak 4 ton itu bisa menghasilkan 8 juta butir pil PCC.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Sep 2017, 18:29 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 18:29 WIB
Ini 4 Ton PCC Ilegal yang Berhasil Diamankan Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti ribuan butir obat-obatan berbahaya saat pengungkapan kasus produksi ilegal obat Somadril (PCC), di Dir IV Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat ton lebih bahan baku dan jutaan pil PCC diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Empat ton bahan baku tersebut diamankan di Cimahi, Bandung, Jawa Barat.

"Bahan baku ini semua yang berkaitan ekspor impor. Jadi, bahan mereka dapat dari China," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017) sore.

Eko menuturkan, barang bukti tersebut merupakan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka BP dan LKW yang ditangkap di Bekasi. Dia menambahkan, BP dan LKW adalah pasutri. BP dan LKW ditangkap berdasarkan keterangan WY yang ditangkap sebelumnya di kawasan Rawamangun.

"Jadi gudang bahan baku di Cimahi hasil pengembangan. Awalnya kita amankan tersangka MSAS di Pemuda kavling 710 Rawamangun. MSAS itu mendapatkan barang dari WY. Dan WY dari BP dan LKW itu. Dari MSAS itu kita amankan 19 ribu butir pil PCC," terang Eko.

Eko menuturkan, bahan baku tersebut siap cetak. Jika dicetak, bahan baku sebanyak 4 ton itu bisa menghasilkan delapan juta butir pil PCC.

"Bisa jadi delapan juta itu. Setengah kilo bahan aja bisa jadi seribu butir," ujar Eko.

Keempat tersangka MSAS, WY, BP, dan LKW dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PCC di Purwokerto

Sebelumnya, polisi menyita ribuan butir pil PCC yang disimpan di dalam dua drum minyak di Purwokerto, Jawa Tengah. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, penggerebekan itu dilakukan Selasa, 19 September kemarin.

Selain pil PCC, polisi menyita ribuan pil Zenit dalam sebuah drum, sembilan drum bahan baku untuk membuat pil PCC, sebuah unit mesin produksi, dan dua buah oven pencetak pil.

"Barang bukti tersebut, dibawa ke kantor Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di, Cawang, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eko saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 21 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya