Razia Pil PCC, Polisi Malah Temukan Gudang Obat Tak Layak

Pil PCC belum ada di Bangkalan. Razia yang digelar hanya menemukan gudang obat tak layak.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 21 Sep 2017, 22:02 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2017, 22:02 WIB
razia PCC di Bangkalan
petugas gabungan dari Polres, Satpol PP dan Dinkes merazia pil pcc ke apotek/ musthofa aldo

Liputan6.com, Bangkalan - Petugas gabung dari Polres, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggelar razia pil PCC, Rabu, 20 September 2017. Razia menyasar toko penjual obat, jamu dan apotek di wilayah Kota Bangkalan.

Razia pertama ke toko obat dan jamu ‘enam enam’ di kawasan Pecinan, lalu ke Apotek K24 di jalan Trunojoyo, Apotek Rahmat di Pasar Senggol dan Apotek Banyu Biru di jalan Ki Lemah Duwur. "Hasilnya nihil, tidak ditemukan pil PCC," kata Kasat Reskoba Polres Bangkalan, AKP Ruslan Hidayat.

Polisi sempat mencurigai Apotek Rahmat. Sebab, saat polisi meminta sang pemilik apotek membuka gudang penyimpanan, si pemilik seolah berkelit.

Setelah dipaksa, Rahmat sang pemilik apotik akhirnya membuka gudang obatnya. Petugas dinkes kemudian menggeledahnya, tetapi tak menemukan pil yang dicari. "Hanya temukan sirup kedaluwarsa masih disimpan," kata Kepala Seksi Kefarmasian, Dinkes Bangkalan, Neni Wahyuni.

Menurut Neni, gudang itu tak layak jadi tempat menyimpan obat. Pertama, karena tidak dilengkapi ventilasi udara dan kedua karena tata letak obat tidak sesuai ketentuan. Obat di gudang ditumpuk layaknya menumpuk makanan ringan.

"Kalau terlalu lembab, obat cepat rusak, bisa berjamur, harus diubah," ungkap Neni.

Menurut BNN, obat PCC masuk kategori obat keras, terdiri dari Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC). Meski BNN menyatakan PCC bukan termasuk jenis narkoba dan flakka, penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. PCC biasa digunakan penderita penyakit jantung.

Terungkapnya kasus pil PCC, berawal dari 53 siswa kejang-kejang usai mengonsumsi PCC. Di Kendari, Sulawesi Tenggara, PCC dijual bebas layaknya permen. Pembelinya kebanyakan siswa SD dan SMP, harganya Rp 25 ribu, isi 20 butir.

Pada Senin, 18 September lalu, 53 siswa di Kendari mengalami kejang-kejang usai mengonsumsi PCC. Dari peristiwa itu, polisi menetapkan 16 tersangka. Peredaran PCC juga ditemukan di Papua dan Surabaya. Polisi bahkan menemukan pabrik pembuat pil PCC di Purwokerto, Jawa Tengah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya