Usai Bertemu Habibie, Mata Setya Novanto Berkaca-kaca

Terkait status tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengaku belum berniat mengajukan praperadilan.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Jul 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 20:12 WIB
Setya Novanto
Setya Novanto dan Akbar Tandjung usai bertemu mantan Presiden BJ Habibie, Senin (24/7/2017). (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Wajah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terlihat berkaca-kaca usai bertemu Presiden ke-3 BJ Habibie. Pertemuan di kediaman Habibie tersebut, juga ditemani Akbar Tandjung, Priyo Budi Santoso, dan Nurul Arifin.

Kendati matanya berkaca-kaca, Setya Novanto enggan mengungkapkan hasil pembicaraannya dengan BJ Habibie. Terkait status tersangka kasus korupsi e-KTP, ia mengaku, belum berniat mengajukan praperadilan.

"Sabar, saya belum ada niat untuk langsung kepada proses praperadilan," kata dia di Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Setya menjelaskan, dirinya akan tetap melakukan tugas, baik sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR. "Kita akan terus melakukan kerja-kerja di dalam tugas yang sedang kita hadapi," ujar dia.

Mengenai kasusnya yang ditangani KPK, ia menyerahkan ke tim kuasa hukum. "Tentu masalah hukum saya percayakan pada pihak-pihak dan saya menghargai proses hukum," tegas Setya.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.

Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya