Liputan6.com, Tangerang - Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K jalani persidangan dengan agenda putusan atas kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Iwa dijatuhi hukuman kurungan 6 bulan penjara atau lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mendengar putusan tersebut, Iwa K yang kali ini menghadiri persidangan dengan mengenakan baju batik, langsung menangis memeluk istrinya, Wikan Resminingtyas.
"Terima kasih kepada Allah, gue dikasih kesempatan bersyukur. Tuhan sudah nunjukin kekuasaannya," ujar Iwa sambil menangis di hadapan media, Rabu (27/9/2017).
Advertisement
Tak hentinya Iwa terus mengucapkan rasa syukur sembari memeluk istri dan terus menggandeng tangannya. Menurut Rapper lagu 'Bebas' itu, cobaan yang diterimanya ini merupakan sentilan dari Allah atas kelalaiannya.
"Gue di sini ngerasa emang ini jalannya Allah untuk nyentil gue. Gue mungkin sebelumnya emang nggak pernah bersyukur, bahwa ada hal kecil, istri gue yang sayang sama gue," tutur Iwa.
Dari hasil putusan persidangan, Iwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 bulan kurungan menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU M Iqbal Haridjati yang menuntut Iwa dihukum 8 bulan penjara.
Sisa Hukuman 2 Bulan
Divonis 6 bulan kurungan penjara, rapper Iwa K hanya menjalani sisa hukuman 2 bulan di balik jeruji besi. Sebebasnya dari kurungan penjara, Iwa berencana kembali berkarya di dunia musik.
"Untuk putusan 6 bulan rehab dikurangi Mas Iwa menjalani tahanan. Jadi, sekitar 1 sampai 2 bulan lagi Mas Iwa siap berkarya kembali," ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Iwa pun meminta doa kepada para fansnya, terutama pecinta musik aliran hip hop untuk memberikan dukungan dan menanti hasil karya yang telah dipersiapkannya selama menjalani masa rehabilitasi.
"Mohon doanya dari teman-teman, gue berterima kasih buat semuanya. Gue bakal meningkatkan rasa bersyukur dengan cara yang lebih baik lagi," tutur Iwa seusai menjalani persidangan.
Sebelumnya, Iwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 bulan penjara menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan 2 bulan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan JPU M Iqbal Haridjati yang menuntut Iwa dihukum 8 bulan penjara.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â
Â
Advertisement