Menyesal Gunakan Ganja, Iwa K Nangis di Persidangan

Saat menggunakan ganja, Iwa K tak memikirkan keluarga.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 13 Sep 2017, 14:10 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 14:10 WIB
Iwa K
Saat menggunakan ganja, Iwa K tak memikirkan keluarga. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Iwa K kembali menjalani persidanan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/9/2017). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari  pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta serta keterangan terdakwa.

Hakim Ketua Sun Basana Hutaglung bertanya kepada Iwa K apakah ia mengetahui kalau ganja barang haram. Iwa K pun menjawab sambil menganggukkan kepala, "Iya, tahu."

Rapper Iwa K meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Menurut kuasa hukumnya, Iwa K dinyatakan sebagai pengguna ringan dan direkomendasikan untuk direhabilitasi. (Liputan6.com/Pool)

Iwa K tak bisa membendung air matanya ketika Hakim Ketua menanyakan apakah Iwa K menyesal menggunakan barang haram tersebut. Sambil menangis, rapper berkepala plontos itu menyampaikan penyesalannya.

"Ini salah satu kebodohan saya. Saya menyesal melakukan ini," jawab Iwa K sembari menangis.

Sembari menangis Iwa K menjelaskan bahwa dirinya berpikir pendek ketika mengonsumsi ganja. Pelantun "Bebas" itu sampai berpikir dirinya akan berurusan dengan hukum dan mencoreng nama baiknya sebagai seorang artis.

Rapper Iwa K duduk diruangan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9). Pelantun 'Nombok Dong' tersebut terbukti membawa ganja seberat 1,485 gram dalam 3 linting rokok. (Liputan6.com/Pool)

"Kamu mau sembuh," tanya Hakim Ketua lagi. "Mau sembuh. Tidak ada satu pun yang bisa membeli keluarga saya. Saya hanya mementingkan kenyamanan manggung saya saja (menggunakan ganja). Saya enggak memikirkan keluarga saya," kata Iwa K penuh sesal.

Setelah mendengar pernyataan Iwa K, Hakim Ketua memberhentikan sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2017 dengan agenda tuntutan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya