Liputan6.com, Jakarta - Iwa K kembali menjalani sidang kasus narkoba terkait kepemilikan tiga linting ganja di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/9/2017).
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berakhir dengan hasil tuntutan menjalani rehabilitasi narkoba selama delapan bulan untuk Iwa K. Menurut Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa K, tuntutan tersebut sama seperti dengan harapannya.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi sudah dinyatakan sama jaksa bahwa tuntutan untuk terdakwa Iwa K itu delapan bulan. Rehabilitasi di RSKO, mengurangi dengan masa yang telah dijalani. Kami merasa tuntutan itu sesuai dengan fakta persidangan," ujar Chris Sam Siwu usai persidangan.
Chris bersyukur JPU tidak menuntut lebih hukuman untuk kliennya. Apalagi suami Wikan Resminingtyas itu bukanlah seorang bandar narkoba, melainkan korban atau pemakai saja.
"Ini bukan kasus kriminal, tapi masalah kesehatan. Sifatnya bahwa semua orang semata-mata yang namanya rehabilitasi. Kami sangat bersyukur, tapi apa pun keputusannya nanti kami akan terima," Chris menambahkan.
Atas tuntutan yang disampaikan JPU, Chris tak mengajukan keberatan alias pleidoi. Namun, ia berharap tuntutan terhadap Iwa K bisa lebih ringan dari yang diajukan JPU.
"Kita tidak mengajukan pleidoi, tapi yang kita ajukan itu klemensi, permohonan keringanan hukuman.
Kami juga akan analisis lagi dengan tim, tetapi kami menyikapi jaksa sudah sangat bijak," Chris mengakhiri.