Suap Izin Amdal Transmart, Dirut KIEC Tubagus Donny Ditahan

Donny diperiksa sebagai tersangka suap perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Sep 2017, 01:03 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2017, 01:03 WIB
Suap Pembangunan Transmart Cilegon
Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti usai pemeriksaan KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Donny Sugihmukti memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Donny diperiksa sebagai tersangka suap perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.

Usai diperiksa, Donny langsung ditahan penyidik KPK. Donny terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 22.40 WIB.

Di hadapan awak media, Donny mengaku tidak lari dari kejaran penyidik KPK seperti dalam pemberitaan. Dia mengaku dirinya menunggu surat dari komisi antikorupsi itu usai penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Saya mau klarifikasi. Saya tidak kabur, saya di rumah. Saya menunggu surat panggilan dari KPK," ujar Donny, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Donny mengaku ikhlas dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut dia, terjeratnya dia dalam kasus suap terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi merupakan takdir Tuhan.

Sementara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Donny akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama. Donny kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya Guntur selama 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

OTT Wali Kota Cilegon

Sebelumnya, KPK menetapkan Tubagus Donny Sugihmukti (TDS) sebagai tersangka suap terhadap Wali Kota Cilegon, Banten Tubagus Irman Ariyadi. Suap berkaitan dengan pemulusan perizinan Amdal pembangunan Transmart di Cilegon, Banten.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro serta Hendy selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Selain Tubagus Donny, kelima tersangka tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu 22 September malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang tunai Rp 1,152 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club, agar dikeluarkan perizinan mall Transmart.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya