Polda Tahan Jonru Ginting Terkait Unggahan Ujaran Kebencian

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Sep 2017, 12:38 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2017, 12:38 WIB
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penggiat media sosial, Jonru Ginting, resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah Jonru diperiksa secara maraton sebagai saksi terlapor dan tersangka.

"Sudah ditahan tadi malam, sudah resmi ya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Adi menuturkan, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas laporan Muanas Alaidid terkait sejumlah unggahannya di media sosial.

"Iya, terkait laporan Muanas Alaidid mengenai ujaran kebencian," ucap dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup. Dia juga mengungkapkan alasan penahanan Jonru.

"Alasannya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," kata Argo.

Dalam kasus ini, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Laporan yang dilayangkan Muanas terdaftar dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru Ginting diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ujaran Kebencian

Seorang pengacara bernama Muannas Alaidid kembali melaporkan akun Facebook milik Jonru Ginting terkait unggahannya.

Kali ini, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama dua akun lainnya, yakni akun Facebook bernama Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul, @plato_id.

Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebarkan konten berbau fitnah yang menyasar kepada kliennya.

"Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," kata Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya