3 Saksi Saracen Kompak Mangkir dari Panggilan Polisi Hari Ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil paksa Bendahara Saracen bernama Mirda alias Retno.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 02 Okt 2017, 17:49 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 17:49 WIB
Tiga Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Lewat Internet Ditangkap
Tersangka kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet digiring polisi usai rilis di Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka masuk dalam satu kelompok. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga saksi kasus sindikat Saracen mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mereka merupakan bendahara dari kelompok Saracen. Ketiganya adalah Retno alias Mirda, Dwiyani, dan Riandini.

"Hari ini ada tiga orang yang disebut sebagai bendahara. Satu dari Jawa Tengah (Boyolali), dua dari Jakarta dan Depok. Tiga-tiganya bendahara dan enggak hadir semua," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).

Setyo mengatakan, ketiga saksi tersebut tidak hadir antara lain karena sakit dan ada juga yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Pertama dari Boyolali alasannya baru terima. Dia minta waktu dijadwal ulang. Yang di Jakarta dan Depok sakit diare jadi minta ada surat keterangan dokter dan satu lagi hanya kirim sms minta dijadwal ulang. Tapi lawyer-nya harus kirim surat resmi," tutur Setyo.

Salah satu saksi kasus Saracen yang bernama Mirda alias Retno sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Retno tidak hadir saat diperiksa pada Rabu, 27 September 2017 dan hari ini, Senin 2 Oktober 2017.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman Panggil Paksa

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil paksa Bendahara Saracen bernama Mirda alias Retno. 

"Bendahara Saracen tidak datang. Dia akan dipanggil paksa," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar.

Keterangan Retno, ujar Irwan, penting didalami karena terkait dengan pendanaan kelompok Saracen.

Dalam kasus Saracen, polisi menetapkan sejumlah tersangka, antara lain JAS, MFT, SRN, dan AMH sebagai tersangka. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut, antara lain di grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya