Pemerintah Kuasai 30 Frekuensi, Parpol Bakal Punya Stasiun TV?

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, 30 dari 40 frekuensi yang ada di Indonesia akan dikelola pemerintah.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Okt 2017, 07:36 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 07:36 WIB
Android TV
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) akan dilakukan dalam rapat paripurna hari ini. Sistem analog ke digital masih menjadi perdebatan di DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan, 30 dari 40 frekuensi yang ada di Indonesia akan dikelola pemerintah, jika menggunakan sistem single mux operator. Sebab, 10 di antaranya sudah dikuasai swasta.

"Ada 10 frekuensi yang sudah dikuasai swasta, selebihnya itu 30 akan ditarik dan kuasai oleh negara," kata Supratman di Senayan, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober malam.

Menurut Supratman, sistem single mux sudah sesuai perundang-undangan di Indonesia, sebab frekuensi merupakan sumber yang terbatas. Sehingga keleluasan harus dikuasi negara.

Namun, kata dia, negara juga tidak boleh mematikan usaha milik swasta. Hal itu juga telah dinyatakan dalam undang-undang yang ada.

"Tidak boleh mematikan usaha yang sudah eksisting. Makanya, kepada seluruh usaha, baik itu lembaga swasta yang ada," ujar Supratman.

Supratman menjelaskan, dengan menggunakan single mux, setiap Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) nantinya hanya memiliki satu kanal yang berisi 12 chanel.

Untuk sisa frekuensi yang ada dan dikuasi negara, menurut Supratman, akan memberikan peluang dalam kepemilikan media siaran yang beragam.

"Termasuk, yang kita setujui yaitu memberikan kepada parpol untuk memilili televisi sendiri. Itu telah kita sepakati," ujar dia.

Sedangkan, untuk proses migrasi dari analog ke digital, Supratman menyebutkan, akan diselesaikan maksimal dalam kurun empat tahun.

"Tapi itu maksimal, iya bisa setahun, dua tahun itu sudah selesai," Supratman menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Usulan 2 Sistem

Dalam pembahasan RUU Penyiaran di DPR, terdapat tiga usulan yakni sistem single mux, multispleksing operator, dan hybrid.

Namun, dalam rapat lanjutan hari ini hanya akan mengambil keputusan dua sistem yakni single mux dan multispleksing. Partai Gerinda, Hanura, PAN, dan Demokrat menyetujui penggunaan sistem single mux.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, Indonesia akan memungkinkan menggunakan sistem hybrid mux operator. Sebab, beberapa negara maju telah menggunakan sistem tersebut.

"Kecuali Malaysia dan Jerman, karena Meraka penduduknya sedikit, makanya pakai single mux," kata politikus Partai Golkar itu, Senayan, Jakarta, kemarin.

Firman menjelaskan, sistem single mux hanya dilakukan hingga tingkat provinsi. Selebihnya, negara atau pemerintah pusat yang memberikan subsidi.

Sehingga, menurut Firman, sistem single mux tidak dapat dilakukan di Indonesia. Kondisi Indonesia yang berpulau-pulau dan dengan jumlah warga terbesar kelima di dunia menjadi alasannya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya