2 Polisi Polres Jaktim Sudah 3 Kali Terlibat Kasus Narkoba

Oknum polisi tersebut terancam dijatuhi sanksi demosi atau diturunkan jabatannya dan menjalani rehabilitasi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Okt 2017, 15:34 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 15:34 WIB
Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga oknum polisi Polda Metro Jaya diamankan, lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka yakni Aipda DK dan Briptu CN yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Timur, serta Bripka EDN anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, kedua anak buahnya sudah setahun mengonsumsi narkoba. Bahkan, Aipda DK beberapa kali berurusan dengan Propam dalam kasus yang sama.

"Orang itu juga pernah ditangani oleh kita, jadi ini yang ketiga kalinya," ujar Andry saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).

Namun, Andry menuturkan, kedua anak buahnya hanya sebagai pengguna narkoba. Penanganan kasusnya juga sama seperti masyarakat sipil, yakni upaya rehabilitasi berdasarkan proses assesment terlebih dulu.

"Sementara orientasi kita begitu (rehabilitasi), sambil kita nanti melihat hubungan dengan kinerjanya," kata dia.

Kendati, Andry belum bisa memastikan sanksi yang bakal dijatuhkan pada oknum polisi tersebut. Kemungkinan mereka akan didemosi atau diturunkan jabatannya akibat pelanggaran tersebut.

"Didemosi ke tempat-tempat yang bukan pelayanan," tandas Andry.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Positif Konsumsi Narkoba

Tiga polisi Polda Metro Jaya itu sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat 29 September lalu.

Kasus ini bermula dari penangkapan Aipda DK dan Briptu CN, di restoran kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.

Saat itu, polisi hanya mendapati barang bukti berupa cangklong atau alat hisap sabu. Kedua oknum polisi ini dinyatakan positif mengonsumsi zat metaphetamine dan amphetamine.

Dari pemeriksaan kedua polisi ini, kepolisian menangkap Bripka EDN di SPBU kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

Dari tangan EDN, didapati barang bukti sabu 33 gram. Polisi juga menyita sabu 40 gram dari tempat tinggal EDN di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya