Liputan6.com, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang posisinya di Karaoke Masterpiece. Dhani diperiksa selama 2,5 jam dan dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Materinya tentang pembuktian bahwa saya adalah sebagai owner PT Masterpiece Karaoke," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Baca Juga
Perkara tersebut sejatinya dilaporkan di Bareskrim Polri, namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, dirinya juga akan melaporkan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Advertisement
Usai diperiksa, Dhani lantas pulang meninggalkan Mapolda Metro Jaya. Namun kali ini, dia tak menaiki kendaraan pribadinya, melainkan mobil dinas Polri jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi 126-07.
Pentolan band legendaris Dewa itu tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai mobil yang ia tumpangi. Dhani hanya menegaskan bahwa mobil tersebut bukan miliknya.
"Punya teman itu (mobil polisi yang ditumpangi)," ucap Ahmad Dhani singkat.
Â
Saksikan vidio pilihan di bawah ini: