Pemerintah Disebut Anti-Kritik, Ini Kata Mendagri

Jokowi, kata Tjahjo, juga sangat terbuka kepada masyarakat dan siapa pun boleh mengkritik Presiden atas kinerja yang diemban pemerintah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Okt 2017, 09:26 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 09:26 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo di Yogyakarta (Liputan6.com/ Yanuar H)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah bahwa pemerintah anti-kritik. Menurut dia, pemerintahan Jokowi-JK justru sangat terbuka dan transparan dalam tata kelola pemerintahan.

"Kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 E bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," kata Tjahjo seperti dikutip dari laman pribadinya, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Jokowi, kata dia, juga sangat terbuka kepada masyarakat dan siapa pun boleh mengkritik Presiden atas kinerja yang diemban pemerintah.

"Yang tidak boleh dilakukan adalah fitnah dan menebar kebencian," ucap politikus PDIP itu.

Tjahjo juga menegaskan, dibekuknya sindikat Saracen ini bukan untuk mempersempit kebebasan pendapat.

"Tentu saja tidak, justru hal tersebut bertujuan untuk memastikan ketertiban di masyarakat dalam menjaga persatuan bangsa yang beradab, tanpa fitnah dan adu domba," kata dia.

Sementara, kata Tjahjo, proses pidana terhadap Saracen diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Saracen adalah jaringan yang sangat terorganisasi, siapa pun boleh mengeluarkan pendapat dalam media sosial, asal tidak melakukan fitnah, penebaran kebencian dan adu domba. Biarkan kepolisian memproses hal tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Tjahjo.

Orang Terkenal Terlibat Saracen

Polisi sudah mengantongi laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus sindikat Saracen. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, LHA dari PPATK itu terdapat sejumlah nama orang yang diduga turut terlibat dalam kelompok Saracen.

Namun, ia belum mau mengungkap siapa orang yang disebut dalam LHA PPATK itu. Setyo juga bungkam saat ditanya apakah pihak tersebut pemesan jasa ujaran kebencian kepada Saracen.

"Yang pasti orangnya dikenal publik," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Setyo mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti temuan dari PPATK itu dan memanggil orang tersebut untuk diperiksa.

"Dit Siber Bareskrim akan segera menindaklanjuti. Artinya, orang-orang tersebut akan dimintai keterangan," kata Setyo.

Penyidik juga akan memastikan informasi yang didapat pada pihak yang namanya disebut. "Berkaitan dengan Saracen, makanya perlu diklarifikasi," tandas Setyo.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya