Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Pendaftaran ini diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Andreas Pareira, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan sejumlah kader lainnya.
Mereka berjalan beriringan dimulai pukul 13.30 WIB dari Taman Suropati, Menteng dan sampai di gedung KPU tepat pukul 14.00 WIB.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, mereka langsung memasuki ruangan di lantai satu dengan mengenakan pakaian serba merah. Kedatangan perwakilan PDIP ini juga dimeriahkan sejumlah pendukung yang menampilkan berbagai ciri khas pakaian daerah di Nusantara.
Untuk barisan pertama, para pendukung mengenakan pakaian serba putih dan membawa bendera Merah Putih layaknya paskibraka. Ada pula mereka yang mengenakan pakaian adat setiap provinsi di Indonesia.
Barisan ketiga diisi oleh pendukung yang memakai perlengkapan pejuang dan mengendarai sepeda ontel. Untuk barisan selanjutnya terdapat penampilan berbagai budaya seperti reog Ponorogo hingga penampilan marawis.
"Kita ingin menampilkan berbagai ekspresi budaya di Indonesia. Mulai dari Jawa Barat, Jakarta dan juga daerah lain," ucap Hasto di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2017).
Imbauan dari KPU
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan agar setiap partai dapat tepat waktu saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di kantor KPU. Sebab dalam pemeriksaan dokumen, satu partai dapat memakan waktu hingga 12 jam.
"Saya ingatkan datang tepat waktu. Pengalaman periksa parpol kemarin membutuhkan waktu lama. Karena dokumennya ribuan," ucap Arif di Jakarta, Selasa 10 Oktober 2017.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyediakan lima tim verifikasi untuk dokumen setiap partai yang mendaftar. KPU membuka pendaftaran mulai 3 sampai 16 Oktober 2017.
Untuk batas waktu pendaftaran sampai 15 Oktober 2017, KPU hanya melayani dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangakan pada 16 Oktober 2017, KPU siap menerima hingga pukul 00.00 WIB.
"Kalau di luar batas jam, kami enggak akan terima," ujar dia.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Â
Advertisement