Tanpa Arak-Arakan, PDIP Akan Daftar Pemilu 2019 ke KPU Hari Ini

Menurut Basarah, PDIP berencana hadir ke KPU sekitar pukul 13.30 WIB.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Okt 2017, 10:45 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2017, 10:45 WIB
20170109-HUT ke 44 PDIP-FF
Wasekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) bersiap memberikan keterangan di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Senin (9/1). Dalam HUT tersebut partai PDIP akan mencanangkan gerakan rehabilitasi hutan dan lahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PDIP akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah, partainya sudah merampungkan sistem informasi politik tentang data partai politik yang diminta oleh KPU.

Menurut Basarah, partainya berencana hadir ke KPU sekitar pukul 13.30 WIB.

"Hari ini telah siap untuk diserahkan ke kantor KPU Pusat pada oukul 13.30 WIB," ucap Basarah kepada Liputan6.com, Rabu (11/10/2017).

Adapun data yang diminta KPU, kata Basarah, adalah daftar pengurus partai secara nasional sampai ketentuan kuota 30 persen perempuan. Itu semua telah dimasukan dalam sistem informasi partai.

"Seluruh data yang diminta, mulai daftar pengurus partai secara nasional, ketentuan kuota 30 persen perempuan dan lainnya sudah selesai kami input dan masukan dalam sistem manajemen informasi partai," tegas Basarah.

Basarah pun mengatakan, partainya tak akan menggunakan iring-iringan saat mendaftar ke KPU. Hanya beberapa pejabat DPP bersama rombongan akan mengantar laporan tersebut dari kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58 ke KPU di Menteng.

"Yang benar bukan arak-arakan tapi DPP dan rombongan akan secara resmi mengantar laporan verifikasi Parpol ke Kantor KPU Pusat. Dari jalan Diponegoro Nomor 58 (kantor DPP PDIP) ke Taman Suropati, lanjut ke kantor KPU," tandas Basarah.

KPU Ingatkan Agar Mendaftar Tepat Waktu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan agar setiap partai dapat tepat waktu saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sebab dalam pemeriksaan dokumen, satu partai dapat memakan waktu hingga 12 jam.

"Saya ingatkan datang tepat waktu. Pengalaman periksa parpol kemarin membutuhkan waktu lama. Karena dokumennya ribuan," ucap Arif di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyediakan lima tim verifikasi untuk dokumen setiap partai yang mendaftar. KPU membuka pendaftaran mulai 3 sampai 16 Oktober 2017.

Untuk batas waktu pendaftaran sampai 15 Oktober 2017, KPU hanya melayani dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangakan pada 16 Oktober 2017, KPU siap menerima hingga pukul 00.00 WIB.

"Kalau di luar batas jam, kami enggak akan terima," ujar dia.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya