Ketua Komisi III: Soal Impor Senjata, Koordinasi Pemerintah Buruk

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan masalah senjata sudah ditangani oleh tim dari Kemenko Polhukam.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Okt 2017, 13:18 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 13:18 WIB
Bahas Rencana dan Anggaran, Sejumlah Lembaga Ikuti Rapat dengan Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyinggung persoalan impor senjata api milik Brimob Polri. Hal ini disampaikan Bambang dalam rapat kerja Komisi III dengan pimpinan Polri di gedung DPR, Jakarta.

Bambang menyebut masalah senjata api ini disebabkan kurangnya koordinasi antara institusi pemerintah.

"Karena ini sebetulnya urusan pemerintah. Koordinasi pemerintah yang buruk," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Namun, politikus Partai Golkar itu mengaku pihaknya sudah mendapat penjelasan dari Menteri Koordinator, Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto tentang kisruh senjata api ini.

"Masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan baik antarinstansi di bawah pemerintah, dalam hal ini Menkopolhukam," ucap pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan masalah senjata sudah ditangani oleh tim dari Kemenko Polhukam. Menko Polhukam, kata dia, sudah mengumpulkan sedikitnya pimpinan 11 instansi terkait termasuk Polri.

"Kemarin sudah masuk ke rapat yang teknis untuk membentuk tim pengaturan regulasi persenjataan, perizinan dan lain-lain. Ini sudah dimulai," ucap Tito saat rapat.

Lima Isu Krusial

Setidaknya ada lima isu krusial yang dibahas antara Komisi III DPR dan Kapolri. Agenda pertama, yaitu penanganan kasus yang menarik perhatian publik khususnya penanganan terhadap aksi terorisme, korupsi, dan peredaran narkotika.

Agenda kedua, yaitu rencana pembentukan Densus Tipikor. Lalu, koordinasi antara Polri dan lembaga penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pembahasan berikutnya, yaitu soal pelaksanaan tugas dan fungsi Polri serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.

Kelima adalah tindak lanjut kesimpulan pengaduan masyarakat yang telah disepakati dan diserahkan dalam rapat kerja sebelumnya, dan lain-lain.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya