Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas dan tiga tersangka kasus Saracen yang telah dinyatakan lengkap (P-21) ke kejaksaan.
Berkas ketiga tersangka yang sudah lengkap tersebut, yakni Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).
"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.
Advertisement
Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi, masih menunggu status P-21 dari kejaksaan. Saat ditanya pihak yang memberikan dana kepada Asma Dewi, Fadil mengatakan bahwa semua fakta akan diungkap dalam persidangan.
"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka. Bisa dilihat petanya seperti apa," ujar dia.
Asma Dewi dikabarkan memberikan dana senilai Rp 75 juta kepada Bendahara Saracen. Kendati demikian, baik Asma Dewi maupun kelompok Jasriadi itu tidak mengakuinya.
Dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan berita bohong di jejaring sosial Facebook oleh kelompok Saracen, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Jasriadi (JAS), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga terkait dengan Saracen, lantaran diduga mentransfer dana Rp 75 juta kepada anggota Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Dipindahkan ke Pekanbaru
Sementara itu, salah satu pentolan sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Muhammad Abdullah Harsono, dipindahkan dari Jakarta ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau.
Adapun, Jasriadi selaku koordinator Saracen masih ditahan di Jakarta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Yusuf Ibrahim mengatakan, pemindahan dilakukan karena berkas Harsono dinyatakan lengkap, setelah ditangani penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Hari ini diserahkan oleh penyidik ke jaksa untuk penuntutan atau penyerahan tersangka, beserta barang buktinya," kata‎ Yusuf di Kejari Pekanbaru, Riau, Selasa kemarin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement