Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Menangis saat Rekonstruksi

Sebelum rekonstruksi pembunuhan tersebut dimulai, pelaku sempat mengalami gangguan secara psikis.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Okt 2017, 03:02 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2017, 03:02 WIB
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri dan dua anaknya digelar di tempat kejadian perkara, Graha Siena 1, Kabupaten Tangerang
Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri dan dua anaknya digelar di tempat kejadian perkara, Graha Siena 1, Kabupaten Tangerang. (Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri dan dua anaknya digelar di tempat kejadian perkara, Graha Siena 1, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/10/2017). Selama rekontruksi berlangsung, pelaku Lukman Nurdin (38) tampak sesekali menangis menyesali perbuatannya.

Lukman yang mengenakan baju tahanan Polresta Tangerang dan penutup kepala, lebih sering menunduk. Di beberapa adegan terutama saat dia melakukan reka ulang pembunuhan terhadap istri dan kedua anaknya, Lukman tampak menangis.

Dia menyeka air matanya yang mengalir di antara penutup wajahnya. Meski demikian, dia tetap mengerjakan adegan tiap adegan pembunuhan yang berlatar belakang ekonomi keluarga itu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut pelaku menjalani 21 adegan. "Dari 21 reka adegan, pada adegan 3 sampai dengan 19 merupakan adegan inti di mana pelaku mengeksekusi istri dan kedua anaknya," ujar Wiwin.

Pembunuhan tersebut dilakukan di dua tempat berbeda. Sang istri, Ana Robinah (35) dibunuh dengan cara ditusuk di bagian dadanya sebanyak 6 kali di kamar tempat salat.

Sementara, kedua anaknya, SS (9) dan CH (3) dibunuh dalam kamar.

Gangguan Psikis

Wiwin menjelaskan, sebelum rekonstruksi pembunuhan tersebut dimulai, pelaku sempat mengalami gangguan secara psikis. "Pada saat memperagakan memang agak down, karena pelaku kembali ke lingkungan rumahnya dan korbannya adalah istri dan anaknya sendiri," tutur Wiwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 4 dan UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 masa hukuman karena korban adalah anak di bawah umur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya