PPP Akan Ajukan Usul Inisiatif untuk Revisi UU Ormas

Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas, antara lain peran pengadilan yang dihapuskan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2017, 03:38 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 03:38 WIB
Perppu Ormas
Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan dokumen pandangan Akhir Pemerintah kepada Ketua Sidang Paripurna Fadli Zon saat sidang paripurna ke-9 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan usul inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017. Tujuannya, untuk memperbaiki kekurangan yang terdapat dalam UU tersebut.

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Minggu 29 Oktober 2017.

Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas, antara lain peran pengadilan karena jangan sampai peran pengadilan dihapuskan dari UU Ormas.

Dia mengatakan walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, maka dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.

"Hal itu karena seolah-olah pengadilan tidak memiliki wewenang. Padahal, pengadilan adalah tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan," ujar Baidowi seperti dikutip Antara.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai ada sejumlah pasal yang hilang, misalnya lembaga yang dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, bisa menggugat di pengadilan. Sedangkan sebelumnya, bila pemerintah hendak membubarkan sebuah organisasi, harus sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Hal lain adalah terkait dengan hukuman, apakah pelanggar akan mendapat hukuman seberat yang diatur dalam UU Ormas atau tidak," katanya.


Lembaga Penafsir Pancasila

Baidowi menjelaskan alasan lain mengapa PPP berniat untuk mengajukan usulan revisi UU Ormas adalah terkait Lembaga Penafsir Pancasila, karena siapakah yang berhak memvonis seseorang atau lembaga bertentangan dengan Pancasila.

Dia mengatakan saat ini mandat diberikan secara penuh kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), lalu bagaimana jika Mendagri tiba-tiba berganti.

"Bagaimana apabila Mendagri tiba-tiba diganti, apakah tidak menimbulkan masalah," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa PPP ingin ada penegasan terhadap paham-paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, dan di sisi lain pemerintah juga siap apabila UU Ormas hasil pengesahan Perppu Ormas dilakukan revisi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya