Ini Daftar 10 Proyek DKI Tak Miliki Amdal Lalu Lintas

Akibat tidak ada amdal lalu lintas, proyek ini menimbulkan sejumlah persoalan lalin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Nov 2017, 06:54 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 06:54 WIB
Proyek Pembangunan Jalan Jakarta
Kendaraan mengantre untuk melewati Jalan Sultan Agung, Jakarta, Rabu (25/10). Pengalihan arus dan penutupan jalan ini dilakukan dikarenakan adanya pengerjaan proyek double-double track kereta api Jatinegara-Manggarai. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mendapatkan laporan terkait adanya 10 proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta yang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas. Alhasil, proyek ini menimbulkan sejumlah persoalan lalu lintas.

"Kami sampaikan bahwa ada beberapa tempat yang pembangunannya sudah dilaksanakan, tapi Amdalnya belum ada. Yang sudah dikeluarkan IMB (izin mendirikan bangunan)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Jakarta, Kamis 2 November 2017.

Namun, Halim enggan berkomentar banyak mengenai penerbitan amdal lalu lintas terhadap proyek yang telah berjalan. Menurut dia, kewenangan tersebut ada pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini bukan wewenang saya menjawab. Saya kan sudah memaparkan masalah ini ke beliau. Kami sampaikan ada 10 titik pembangunan yang saat ini, tanpa didahului amdal lalin," tandas Halim.

 

10 Proyek Infrastruktur

Berikut 10 proyek infrastruktur di Jakarta yang belum menyertakan Amdal Lalu Lintas, tapi sudah mempunyai IMB:

1. Layang Cipinang Lontar

2. ‎Layang Bintaro

3. ‎Layang Pancoran

4. ‎Underpass Matraman

5. ‎Underpass Mampang

6. ‎Underpass Kartini Lebak Bulus

7. ‎Simpang Susun Tol Antasari

8. ‎LRT Cawang-Duku Atas

9. ‎LRT Rawamangun-Kalapa Gading

10. ‎MRT Lebak Bulus-Hotel Indonesia (HI).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya