Polisi Tetapkan Ibu di Kebon Jeruk Jadi Tersangka Pembunuhan Anaknya

NW tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas dipicu kekesalan lantaran korban kerap mengompol atau buang air kecil di tempat tidur.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 13 Nov 2017, 11:12 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2017, 11:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - NW ibu muda yang diduga tega menganiaya anak kandungnya yang berusia lima tahun hingga tewas pada hari Minggu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi Polres Metro Jakarta Barat pemeriksaan intensif terhadap NW.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa motif NW tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas dipicu kekesalan lantaran korban kerap mengompol atau buang air kecil di tempat tidur.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (13/11/2017), tak hanya mengikat kedua tangan dan kaki korban, pelaku juga dengan sadis menyemprotkan cairan kimia pembunuh serangga dan menutup wajah dengan kantong plastik. Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu kaleng cairan kimia pembunuh serangga, gunting, kantong plastik, potongan tali plastik,serta pakaian korban.

Sebelumnya polisi mengamankan seorang ibu muda berinisial NW di Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Barat pada Sabtu malam. ia ditangkap usai membawa anak kandung nya yang sudah tak bernyawa untuk diperiksa.

Penangkapan karena kecurigaan dokter rumah sakit atas peristiwa tewasnya korban. Selain itu dokter juga menemukan sejumlah luka lebam dan luka bekas ikatan tali di kaki bocah berusia lima tahun itu.

Korban diduga meregang nyawa akibat dianiaya ibunya. Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah kos yang ditempat tersangka bersama anaknya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya