Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Massa pendukung Buni Yani yang memenuhi ruang sidang pun mendadak gaduh.
Setelah pembacaan vonis pada Selasa (14/11/2017), Buni Yani sempat berdiri dari kursi terdakwa. Dia lalu menghampiri pendukungnya yang memenuhi ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka terus meneriakkan dukungan untuk Buni Yani.
Advertisement
Buni Yani kemudian mendekati para kuasa hukumnya untuk berunding. Karena gaduhnya ruang sidang, pengacara Buni Yani meminta massa pendukung untuk diam. Dia memberikan isyarat tangan agar mereka diam.Â
Pendukung Buni Yani beberapa kali meneriakkan takbir dan berselawat.
Vonis Buni Yani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana," kata ketua majelis hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
Jaksa penuntut umum menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement