Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani.

oleh Arya Prakasa diperbarui 14 Nov 2017, 14:51 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 14:51 WIB
Beri Klarifikasi, Buni Yani Menangis
Dalam jumpa persnya hari ini, Senin (7/11/2016), Buni Yani menegaskan bahwa dia bukanlah orang yang pertama kali mengunggah video Ahok. (Bintang.com/Deki Prayoga)

Liputan6.com, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Buni Yani. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan pidana," kata Ketua majelis hakim M Sapto dalam pembacaan putusannya, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan ‎Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga mengunggah serta menyunting keterangan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017.

Buni Yani menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan. Dia juga tidak menyangka sebuah unggahan di laman Facebook mengubah hidupnya. Ia membantah melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya.

"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek haji, saya punya saudara nikah dengan Hindu di Lombok, sepupu ibu saya nikah dengan Manado, pindah ke Kristen, kalau ada acara keluarga besar semua kumpul," ucap Buni Yani dalam pembelaannya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku kuliah di Bali dan menjadi minoritas kala itu. Lalu, Buni juga mendapat beasiswa ke Amerika dan menjalani penelitian di Filipina.

Buni merasa dirinya dikriminalisasi. Ia pun memohon kepada pimpinan DPR untuk memperhatikan kasus ini.

"Kita ini ke DPR mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti," jelas Buni.

 

Tak Sesuai Harapan Amien Rais

Putusan tadi bertolak belakang dengan harapan Amien Rais. Dewan Pembina Presidium Alumni 212 itu, berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukum yang berat kepada Buni Yani.

Amien Rais yang hadir pukul 11.00 WIB, langsung berorasi di depan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan ‎Kota Bandung, Jawa Barat. Pada orasinya, dia mengajak masyarakat untuk membela Buni Yani.

"Saya ingin mengajak para anak-anak bangsa yang beragama Islam khususnya untuk membela saudara kita Buni Yani, yang menurut kita mendapatkan kriminalisasi," kata Amien, Bandung, Selasa (14/11/2017).

‎Dia mengatakan, tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Buni Yani sangat tidak masuk akal. Amien berharap, hakim membebaskan Buni Yani dari tuntutan.

"Mudah-mudahan hakim memberikan ketok palu yang adil, bukan dua tahun tapi yang masuk akal syukur-syukur dibebaskan," ucap Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya