Menaker Hanif: Peluang Pemagangan Ke Jepang Terus Diperbanyak

Namun peluang ini harus dimbangi kompetensi dan keterampilan dan kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri di sana.

oleh hidya anindyati diperbarui 18 Nov 2017, 10:55 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2017, 10:55 WIB
Namun peluang ini harus dimbangi kompetensi dan keterampilan dan kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri di sana.
Namun peluang ini harus dimbangi kompetensi dan keterampilan dan kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri di sana.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Terus berupaya meningkatkan jumlah peserta program pemagangan ke Jepang. Namun peluang ini harus dimbangi kompetensi dan keterampilan dan kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri di sana.

"Peluang magang di Jepang ini menjadi momentum yang baik bagi para pemerintah daerah, termasuk pemda Bengkulu, untuk terus mendorong dan mempersiapkan agar anak-anak mudanya ikut pemagangan di Jepang," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Komitmen Program Pemagangan ke Jepang Antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan CEO IM Jepang di Bengkulu pada hari Jumat (17/11/2017).

Berdasarkan data Kemnaker per 30 september 2017 tercatat telah lebih dari 68.450 orang peserta pemagangan yang telah diberangkatkan ke luar negeri, dimana sekitar 48.389 orang telah kembali dan 20.061 orang peserta masih mengikuti program pemagangan di luar negeri, terutama di Jepang.

Menurut Menaker, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) terus mendorong berbagi upaya peningkatan kompetensi masyarakat Indonesia. Baik untuk angkatan kerja lama maupun angkatan kerja baru.

Upaya peningkatan kompetensi ini dinilai Menteri Hanif sebagai terobosan nyata untuk meningkatkan kompetensi SDM Indonesia. Dengan adanya kompetensi yang terakui, masyarakat khususnya pemuda dapat masuk ke pasar kerja.

"Nah Program Pemagangan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memastikan agar pemuda kita ini memiliki keterampilan, memiliki kompetensi," ujar Menteri Hanif.

Ia pun menjelaskan, program pemagangan bukanlah program yang berorientasi pada upah. Namun, pemagangan adalah bagian dari sistem pendidikan dan pelatihan kerja. Untuk itu, pemagangan ke luar negeri seperti ke Jepang harus diniati sebagai belajar. Peserta pemagangan harus menguasai sisi keilmuan maupun etos kerja dan produktitasnya.

"Sesungguhnya pelatihan kerja dengan pola pemagangan luar negeri dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kemampuan SDM kita mendekati standar kompetensi industri multinasional agar mampu bersaing di pasar kerja global, " ujar Menaker Hanif.

Hanif berharap sekembalinya ke Indonesia, para peserta pemagangan tersebut bisa berwirausaha atau bekerja di perusahaan. Peserta magang juga diharapkan mampu menularkan kebiasaan positif berupa etos kerja dan kompetensi yang tinggi sebagai kontribusi kepada perusahaan dimana dia bekerja. Sebab produktivitas setiap tenaga kerja akan berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan.

"Oleh karena itu kita harus pastikan agar anak-anak muda ini masuk ke pasar kerja. Dan tak lain cara agar mereka masuk ke pasar kerja adalah dengan meningkatkan kompetensinya," kata Menaker menjelaskan.

Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pun mensyukuri akhirnya IM Japan (Internasional Manpower Development Organization Japan) membuka kembali program pemagangan ke Jepang. Ia pun mengajak kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu dan masyarakat Bengkulu pada umumnya untuk dapat memaksimalkan program ini dengan sebaik-baiknya.

"Terima kasih kepada IM Japan yang sudah membuka lagi kesempatan bagi Bengkulu. Kita akan persiapkan para peserta magang ke Jepang dengan lebih baik agar bisa belajar banyak selama di sana," kata Rohidin.

Pada kesempatan ini, Rohidin juga memaparkan, selain peningkatan kompetensi SDM, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim kondusif dunia industri. Hal ini dilakukannya dengan menerangkan Upah Minum (UM) tahun 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Saya berharap, pekerja dapat menerima ini dan pengusaha dapat mematuhinya," paparnya.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya