Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum mendapatkan surat izin penggeledahan ruangan Ketua DPR Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, KPK harus meminta izin pihaknya jika ingin menggeledah ruangan Ketua DPR.
"Belum ada tuh, belum ada permintaan izin (dari KPK)," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca Juga
Menurut dia, MKD sebagai lembaga etik para anggota dewan juga harus mendampingi penggeledahan yang dilakukan KPK.
Advertisement
"Dan kalau menurut UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD) ya harus ada izin dari MKD dan didampingi MKD," papar Dasco.
Namun, selama ini, KPK selalu berkoordinasi dengan MKD ketika akan melakukan penggeledahan di DPR. Jika kali ini KPK lupa, lanjut dia, MKD akan mengingatkan.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto resmi ditahan KPK. Dia mengenakan rompi oranye saat dijemput Tim Penyidik KPK ke Gedung Merah Putih pada Minggu, 19 November 2017 malam.
Setya Novanto dijemput oleh tim penyidik KPK dari RSCM usai tim dokter menyatakan Ketua Umum Golkar itu tidak perlu mendapat perawatan lagi atas luka-luka yang dideritanya akibat kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017 malam.
Kata Setya Novanto
Tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto resmi mengenakan rompi oranye saat dibawa ke Gedung Merah Putih, tempat KPK berkantor, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Usai diperiksa KPK selama satu jam, Setya Novanto memberikan keterangan kepada awak media.
Banyak hal yang dia ungkapkan. Selain keluh kesah soal penahanan dirinya, Setya Novanto juga mengungkapkan upaya yang dia lakukan agar bisa terbebas dari kasus ini. Berikut pernyataan lengkap Setya Novanto sesaat sebelum dimasukkan ke Rutan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari:
Saya sudah menerima. Tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan saya tadi juga tidak nyangka bahwa malam ini. Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery tapi ya saya mematuhi hukum.
Dan saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan.
Dan saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan, jawaban karena ada tugas-tugas. Yaitu menyangkut saksinya saudara Anang.
Dan saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka. Dan saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD 1 jam 8, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro.
Dan di luar dugaan saya, ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat, dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar. Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement