Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terkait kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta, pada Kamis, 16 November 2017. Dalam pemeriksaan ini Setnov, begitu ia disapa, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hilman Mattauch.
"Iya (diperiksa) sebagai saksi korban atas kejadian pada hari Kamis tanggal 16 November pukul 18.30 WIB dengan tersangka berinisial HM (Hilman Mattauch)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada Ketua DPR RI itu. Salah satunya adalah apa yang diketahui Setya Novanto saat mobil Fortuner tersebut menghantam trotoar.
"Sebenarnya ada pertanyaan wajib bagaimana dia apakah dalam keadaan sehat, siap diperiksa, didampingi oleh pengacara dan juga apa yang diketahui beliau yang dia lihat itu yang akan kita tanyakan,"Â ucap Halim.
Halim menuturkan, KPK telah memberikan izin terkait pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Setya Novanto, kata dia, dalam keadaan yang siap untuk diperiksa oleh penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya. "Sehat jadi kita kirim surat ke Ketua KPK untuk memeriksa korban ini. (Korban) siap hari ini," ucap Halim.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Kecelakaan
Setya Novanto terlibat kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 16 November 2017 malam saat tengah dicari penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Saat itu, Setnov hendak ke studio Metro TV di Jakarta Barat untuk wawancara sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Akibatnya, mobil Fortuner tersebut mengalami kerusakan di bagian kap mesin dan bumper depan. Selain itu, roda kanan depan pecah diduga akibat menghantam trotoar. Kaca tengah sebelah kiri juga pecah.
Setnov saat kejadian tengah bersama seorang ajudannya bernama Reza Pahlevi dan seorang wartawan bernama Hilman yang mengemudikan mobil Fortuner tersebut. Dalam kasus itu, Hilman ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudi.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih ditangani jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara Setnov kini meringkuk di Rutan KPK setelah dinyatakan sembuh dari luka akibat kecelakaan.
Advertisement