Pengacara Razman Nasution Bawa Kambing ke Kantor Polisi, Ada Apa?

Kambing kecil tersebut dipakaikan kaos berwarna putih dengan sejumlah tulisan tangan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Nov 2017, 16:43 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 16:43 WIB
Pengacara Razman Nasution Bawa Kambing ke Kantor Polisi
Pengacara Razman Nasution Bawa Kambing ke Kantor Polisi. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengacara, Razman Arif Nasution, mendadak mendatangi Mapolda Metro Jaya dengan membawa seekor kambing, Rabu (29/11/2017). Bahkan kambing kecil tersebut dipakaikan kaos berwarna putih dengan sejumlah tulisan tangan.

Usut punya usut, rupanya kedatangan Razman untuk menindaklanjuti laporan kliennya, Putri Stagi Wallter yang melaporkan seorang lawyer bernama Ferry Juan atas dugaan pencemaran nama baik. Putri merupakan mantan model.

Razman Nasution dan kliennya tiba di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.50 WIB. Sesaat kemudian, sebuah minibus berhenti dan menurunkan seekor kambing untuk selanjutnya dipakaikan kaos putih.

Terdapat tulisan tangan berwarna merah pada kaos tersebut, antara lain "Kambing pun siap di tes DNA" dan "Tolong jangan hina, samakan saya dengan kambing... Pertanggungjawabkan... Kata-kata anda ...!!!".

Dengan nada kesal, Putri meluapkan amarahnya sembari memegang tali kambingnya. Kedatangannya itu sebagai tindak lanjut laporannya terhadap Ferry yang telah melecehkan dirinya.

"Dia enggak bertanggung jawab saya ngebesarin anak sendiri, anak saya sudah 16 tahun, anak saya Z, anak Ferry Juan (juga), pengacara," ujar Putri.

Menurut dia, Ferry merupakan ayah biologis putrinya yang kini sudah berusia remaja. Namun, saat ia hendak meminta pertanggungjawaban, Ferry justru meminta Putri melakukan tes DNA dengan kambing.

"Kan kemarin dia di media ngomong kamu tes DNA aja sama kambing, itu namanya membandingkan seolah-olah saya itu hewan, binatang. Masa dibandingkan dengan kambing," ucap dia kesal.

Razman Nasution selaku pengacara Putri mengatakan, laporan kliennya tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2017. Ada sejumlah tindakan pelecehan nama baik yang dilakukan terlapor kepada kliennya.

"Kemudian dia (Ferry) langsung makan sate, dibuat lagi jadi ada dua. Nah ini dagingnya dikasih untuk dimakan, darahnya untuk tes DNA Putri," ucap Razman menirukan kata-kata Ferry.

 

Maksa Bawa Kambing

Kehadiran Putri ke Polda Metro Jaya sebenarnya untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini. Namun mantan model tersebut memaksa membawa serta kambing sebagai ungkapan kekesalannya.

"Sebagai kuasa hukum saya tidak bisa menahan dia datang bawa (kambing)," ucap Razman.

Kambing tersebut nantinya akan dikirimkan ke kantor Ferry Juan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Dia (Putri) ini ingin mencari di mana Ferry Juan, supaya dia minta (klarifikasi) kenapa disamakan dengan kambing, dia merasa dipermalukan," kata Razman.

Laporan Putri sendiri telah diterima polisi dengan nomor LP/5162/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 24 Oktober 2017. Dalam laporannya, Ferry diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya