MKD DPR Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Setnov di KPK Hari Ini

Dia membenarkan pemeriksaan terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2017, 06:54 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 06:54 WIB
Ekspresi Setya Novanto Usai Diperiksa Dua Kasus Berbeda
Ketua DPR Setya Novanto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setnov diperiksa untuk dua kasus berbeda, kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dan kecelakaan yang dialaminya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana memerika tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (30/11/2017).

"Besok direncanakan KPK akan memfasilitasi MKD yang akan melakukan pemeriksaan terhadap SN (Setya Novanto) di kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2017.

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Setnov di Gedung KPK lantaran status Ketua DPR tersebut sebagai tersangka. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Febri tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan MKD DPR untuk Setnov besok. Namun, dia membenarkan pemeriksaan terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut.

"Ya, itu surat (soal pelanggaran etik) yang kita terima. Untuk poin-poinnya ditanyakan ke MKD. Kita porsinya lebih pada memfasilitasi MKD besok untuk melakukan pemeriksaan itu, di kantor KPK," kata dia.

Sekadar informasi, terdapat laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto. Setnov diduga melanggar sumpah jabatan sebagai Ketua DPR lantaran terjerat kasus korupsi e-KTP.

Siap Limpahkan Berkas

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat mengatakan penyidik KPK sudah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan Setnov.

Meski berkas penyidikan sudah lengkap, KPK belum melimpahkan berkas tersebut ke penuntutan. Alasan yang dikemukakan Basaria lantaran tim penyidik masih harus memeriksa saksi dan ahli meringankan seperti yang diminta oleh pihak Setnov.

Menurut Basaria, jika pemeriksaan saksi dan ahli selesai, pihaknya tak akan menunggu lama untuk melimpahkan berkas tersebut. Saat ditanya akankah melimpahkan berkas pada pekan depan, Basaria mengaku akan mengusahakannya.

"Ya kami usahakanlah ya," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Sementara itu, Basaria mengatakan jika para saksi dan ahli yang meringankan tetap tak memenuhi panggilan penyidik KPK, maka pihak KPK akan langsung melimpahkan berkas penyidikan Setnov tanpa harus menunggu keterangan para saksi dan ahli.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya