KPK Kebut Berkas Kasus Setya Novanto untuk Gugurkan Praperadilan

Dengan rampungnya berkas perkara Setya Novanto, maka praperadilan yang diajukan Ketua DPR itu otomatis gugur.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Des 2017, 06:04 WIB
Diterbitkan 02 Des 2017, 06:04 WIB
Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto Pilih Bungkam Kepada Media
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov tak menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Dia hanya diam, dan sesekali tersenyum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan pihaknya akan mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dengan rampungnya berkas perkara Setya Novanto, maka praperadilan yang diajukan Ketua DPR itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan otomatis gugur.

"Kalau itu nanti berkas (selesai) kan berarti kan enggak main kan sidangnya, berarti gugur," kata Saut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Sebenarnya, ungkap Saut, berkas perkara Setya Novanto sudah hampir rampung. Hanya saja, tinggal merapikan beberapa fakta baru yang ditemukan penyidik.

Terkait dengan waktu pelimpahan berkas, Saut mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Yang penting sudah di luar limit yang harus kami selesaikan lah, sehingga bisa masuk di dalam waktu bahwa praperadilannya tidak bisa dilanjutkan, karena memang kita sudah melimpahkan berkas (Setya Novanto)," tandas Saut.

 


Praperadilan Ditunda

Sebelumnya, sidang praperadilan Setya Novanto ditunda. Penundaan ini berdasarkan permintaan KPK kepada hakim praperadilan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masih mempersiapkan sejumlah hal.

"Pelaku termohon, KPK tidak dapat hadir dan memohon agar dapat menunda sidang atas perkara yang dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti dan surat-surat administrasi lainnya," kata hakim ketua tunggal Kusno saat membacakan surat permohonan dari KPK, Jakarta, Kamis 30 November 2017.

Awalnya, KPK meminta penundaan selama tiga minggu ke depan. Namun, hakim praperadilan memutuskan hanya menundanya selama seminggu.

Tak ada satu pun perwakilan dari KPK yang hadir dalam persidangan praperadilan itu. Sidang praperadilan tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB atau mundur satu jam dari jadwal.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya