Pengacara Bantah Setya Novanto Minta Kasus Kecelakaan Dihentikan

Novanto beberapa kali diperiksa Dirlantas Polda Metro Jaya. Ia menjadi saksi dalam kecelakaan mobil yang ditumpanginya.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 07 Des 2017, 10:05 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 10:05 WIB
Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto Pilih Bungkam Kepada Media
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan kembali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11). Setnov tak menjawab berbagai pertanyaan wartawan. Dia hanya diam, dan sesekali tersenyum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terkejut mendengar perkembangan kasus kecelakaan yang menimpa kliennya. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, menyebut Novanto meminta kasus itu dihentikan.

"Saya malah enggak tahu, saya baru dengar informasi ini," kata Fredrich kepada Liputan6.com, Kamis (12/7/2017).

Novanto beberapa kali diperiksa oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. Ia menjadi saksi dalam kecelakaan mobil yang ditumpanginya.

Polisi menetapkan satu tersangka dari insiden itu. Ia adalah mantan wartawan media nasional bernama Hilman Mattauch, yang saat kejadian mengemudikan mobil Fortuner yang ditumpangi Novanto.

Fredrich mengaku mendampingi Novanto tiap menjalani pemeriksaan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya. Seingatnya, Novanto tidak pernah meminta kasus itu dihentikan.

"Tapi enggak ada permintaan (penghentian kasus)," katanya. "Tanya saja ke Polda," ia melanjutkan.

Minta Dihentikan

Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, Ketua DPR Setya Novanto meminta kepolisian menghentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya.

"Ada keterangan korban (Novanto) tidak perlu diperkarakan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Halim menuturkan, Novanto selaku korban kecelakaan merasa tidak dirugikan oleh ulah Hilman.

"Ya intinya tidak keberatan," kata dia.

Meski begitu, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja proses penyidikan kecelakaan tersebut. Sebab, kasus itu bukan delik aduan.

"Tapi ini bukan laporan pengaduan. Kami juga sudah mengirim SPDP kepada pengadilan, itu sudah berjalan. Mudah-mudahan bulan ini bisa dilimpahkan," ucap Halim.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya