Hakim Praperadilan Setya Novanto: Tak Perlu Bukti 2 Meter

Hakim Kusno melontarkan guyonan saat hendak menutup sidang praperadilan jilid dua yang diajukan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Des 2017, 12:54 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 12:54 WIB
Berkas Perkara Setya Novanto Dinyatakan Lengkap
Tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto (tengah) bersama tim kuasa hukumnya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).KPK menyatakan berkas perkara Setya Novanto sudah lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Kusno melontarkan guyonan saat hendak menutup sidang praperadilan jilid dua yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Dia meminta pengacara Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak membawa bukti yang tebal.

"Kita dibatasi waktu ya, karena itu besok dikasih jawaban bukti surat, menurut saya tidak semua bukti pokok (dibawa) semua, berkait dua alat bukti saja, kalau bukti surat dua meter kapan selesainya," kata hakim Kusno di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Menurut dia, sesuai KUHAP, praperadilan hanya berlangsung tujuh hari.

"Rencana saya, hari Kamis (pekan depan) jam 3 saya putus. Jadi jangan ada pemikiran hakim tergesa atau mengulur waktu," jelas Kusno.

Selanjutnya, Kusno menetapkan jadwal tahapan sidang praperadilan Setya Novanto hingga vonis. Kusno meminta jumlah saksi ditetapkan dari awal dan tidak ada penambahan di tengah persidangan.

"Jadi besok jawaban termohon, bawa bukti surat termohon-pemohon dan kalau ada saksi diajukan sekalian. Bukti surat dan saksi pemohon besok (Jumat) dibawa paling banyak dua orang, hari Senin kalau masih ada dikasih waktu lagi untuk keterangan saksi. Saksi jangan nambah saya tidak suka," kata dia.

"Lalu, Selasa dan Rabu saksi dari termohon, Kamis Jam 9 pagi kesimpulan, kalau memungkinan jam 3 saya putus," Kusno memungkasi.

 

Berkas Dilimpahkan

Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto ke tahap penuntutan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.

"Berkas (penyidikan) sudah dilimpahkan ke penuntut umum pekan lalu," ujar seorang sumber Liputan6.com saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).

Sumber Liputan6.com yang berbeda juga memberikan konfirmasi serupa. Ia menyebut, Jaksa KPK tengah menyusun dakwaan bagi Ketua Umum Golkar itu.

Bila informasi tadi benar, otomatis pengajuan praperadilan Setya Novanto akan gugur.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya