Berkas Rampung, Pejabat Bakamla Nofel Hasan Segera Disidang

Nofel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Des 2017, 06:12 WIB
Diterbitkan 09 Des 2017, 06:12 WIB
Terkait Kecelakaan Setya Novanto, KPK Angkat Bicara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan akan akan mendalami lebih lanjut kronologis kecelakaan yang menimpa tersangka kasus e-KTP itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan (NH).

Nofel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

“Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016 ke penuntutan (tahap 2),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 8 Desember 2017.

Rencananya, Nofel akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kini jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima tersangka, salah satunya adalah Nofel Hasan. Tersangka lain yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor yakni Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditangani Puspom TNI

Sementara dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya