Polisi Akan Periksa 3 Saksi Meringankan di Kasus Ahmad Dhani

Tim pengacara Ahmad Dhani telah mengajukan tiga ahli di bidang pidana, bahasa, dan komunikasi sebagai saksi meringankan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Des 2017, 06:24 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 06:24 WIB
[Bintang] Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memeriksa tiga saksi ahli meringankan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan Kamis 14 Desember 2017 besok.

"Iya, 3 saksi a de charge (meringankan) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta menuturkan, pengajuan saksi meringankan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan hak setiap tersangka.

"Namun apakah nantinya keterangan itu akan digunakan atau tidak, kami juga akan melihatnya dulu," kata Purwanta.

Sebelumnya, tim pengacara Ahmad Dhani telah mengajukan tiga orang ahli di bidang pidana, bahasa, dan komunikasi sebagai saksi meringankan.

Meringankan Dhani

[Bintang] Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Adrian Putra/bintang.com)

Pengajuan saksi meringankan itu dilakukan lantaran apa yang disangkakan kepada Dhani terkait cuitannya itu tidak tepat. Mereka berkeyakinan tidak ada unsur pidana pada cuitan yang ditulis pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu.

Penyidik mengabulkan permintaan tim pengacara Ahmad Dhani. Rencananya, saksi meringankan tersebut bakal diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis mendatang sekitar pukul 14.00 WIB.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya