Liputan6.com, Jakarta - Pengangkatan Tin Zuraida sebagai staf ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, menuai pro kontra. Pasalnya Tin pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, Asman mengatakan, pelantikan Tin Zuraida sudah memenuhi hasil rekrutmen yang benar. Dia juga memenuhi dari sisi administrasi dan persyaratan.
Soal jejak kasus hukum yang pernah membelit Tin, Asman menuturkan, sempat menunggu 1 tahun untuk mengecek kebenaran dan fakta hukumnya.
Advertisement
Jika memang ada fakta hukumnya atau bermasalah secara hukum, khususnya dengan KPK, akan dievaluasi.
"Ini (rekrutmen) terbuka sudah. Semua instansi kita udang untuk mengikutinya, jadi banyak dan terpilih 3 untuk staf ahli kita. Staf ahli bidang budaya kerja, otonomi daerah, dan hukum. Yang dua sudah kita lantik, yang satu kita lihat fakta hukumnya, 1 tahun tidak ada apa-apa," ucap Asman di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.
Â
Buang Uang ke Toilet
Penunjukan Tin Zuraida sebagai staf ahli Menteri bidang Politik dan Hukum, menuai sorotan. Sebab dia pernah berurusan dengan KPK, yang sedang menggeledah rumahnya.
Tin disebut merobek berkas dan membuang uang senilai Rp 1,7 miliar ke toilet saat penggeledahan itu. Ketika itu suaminya, Nurhadi, merupakan Sekretaris MA. Dia diduga terlibat dalam kasus suap Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement