Fokus, Jakarta - Berdasarkan putusan hakim Kusno, sidang praperadilan Setya Novanto jilid dua, dinyatakan gugur. Salah satu pertimbangannya adalah persidangan pokok perkara korupsi e-KTP telah digelar Pengadilan Tipikor.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (15/12/2017), pengacara Setya Novanto tidak memberikan perlawanan hukum lagi atas putusan hakim itu dan langsung menyerahkan pada penasihat hukum lainnya yang menangani perkara di Pengadilan Tipikor.
Praperadilan ini merupakan upaya kali kedua Setya Novanto untuk membebaskan diri dari status tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada 10 November silam. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Advertisement
Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mengawal sidang pokok perkara yang rencananya digelar kembali Rabu pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.