Dokter Pemfitnah Panglima TNI Terancam 6 Tahun Penjara

Siti Sundari Daranila, seorang dokter di Sumbar ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena memfitnah Panglima TNI.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Des 2017, 19:52 WIB
Diterbitkan 19 Des 2017, 19:52 WIB
Sudah Tahukan Kamu Netiquette Medsos?
Ilustrasi sosial media. (Qureta)

Liputan6.com, Jakarta - Siti Sundari Daranila, seorang dokter di Sumatera Barat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditangkap karena diduga mengunggah konten yang memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Kanit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan pihaknya sudah menahan pemfitnah Panglima TNI itu.

"Sudah ditahan," ungkap Irwansyah di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Menurut dia, penahanan terhadap dilakukan setelah pihaknya menginterogasi tersangka. "Kemudian juga karena sudah cukup unsur untuk ditahan sesuai pasal SARA," kata Irwansyah.

Atas perbuatannya, sambung dia, tersangka dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Karena unsur SARA-nya, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucap Irwansyah.

Untuk motif tersangka, kata dia, pihaknya masih terus mendalami. Termasuk kemungkinan adanya pesanan untuk mengunggah konten fitnah terhadap Panglima TNI.

"Enggak kalau pesanan-pesanan belum ada. Yang pasti dia enggak setuju dengan kebijakan pemerintah. Itu yang disampaikan," ujar Irwansyah.

Sebar Hoax

Ilustrasi Sosial Media
Ilustrasi Sosial Media

Pelaku diduga menyebarkan informasi bohong atau hoax terkait keluarga Panglima TNI lewat akun Facebook bernama Gusti Sikumbang.

Tersangka, sambung Iqbal, adalah pembuat sekaligus pengunggah foto Panglima TNI beserta keluarga di akun Facebook Gusti Sikumbang dengan keterangan 'KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI *LIM SIOK LAN* DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA'.

"Di dalam akun tersebut ditemukan juga postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi," ucap Iqbal.

Dibawa ke Jakarta

Media Sosial
Ilustrasi Media Sosial (iStockphoto)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit telepon genggang. Terkait dengan motif, polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman.

"Tersangka saat ini dalam perjalanan ke Jakarta dari Sumatera Barat," tambah Iqbal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya